

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembentukan Dinas ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menetapkan DLH sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bukittinggi melalui Sekretaris Daerah.
DLH Bukittinggi menjadi motor penggerak dalam pelestarian lingkungan, pengendalian pencemaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam.
Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi, dan program Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, DLH Kota Bukittinggi memiliki beberapa fungsi utama:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang lingkungan hidup.
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup.
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi dinas.
Melalui fungsi tersebut, DLH Bukittinggi terus berkomitmen mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien, dan partisipatif, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, susunan organisasi DLH Kota Bukittinggi terdiri atas:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Tata Lingkungan
d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
g. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur organisasi ini mencerminkan pembagian kerja yang efektif dalam menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan, pengawasan limbah, serta pengelolaan persampahan di wilayah Kota Bukittinggi.
Visi dan Misi
Visi:
“Terwujudnya Kota Bukittinggi yang Sejahtera, Berakhlakul Karimah, dan Berdaya Saing.”
Penjabaran Visi:
- Kota yang Sejahtera, diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan.
- Kota yang Berakhlakul Karimah, melalui penerapan nilai moral, etika, dan religiusitas dalam kehidupan masyarakat.
- Kota yang Berdaya Saing, dengan sumber daya manusia yang inovatif, kreatif, dan kompetitif, serta pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.
Misi:
- Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang mandiri, adil, dan inklusif.
DLH Kota Bukittinggi secara langsung mendukung pelaksanaan Misi ke-2, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan pengendalian pencemaran, peningkatan kapasitas lingkungan hidup, dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Tujuan dan Strategi
Tujuan:
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Bukittinggi.
Sasaran:
- Meningkatnya kualitas air, udara, dan tutupan lahan.
- Terwujudnya pengelolaan persampahan yang ramah lingkungan.
- Peningkatan kapasitas TPA dan implementasi sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Strategi dan Kebijakan:
- Mengoptimalkan penataan dan kapasitas lingkungan hidup.
- Melakukan pemantauan, pengendalian pencemaran, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
- Mengembangkan sistem persampahan berbasis masyarakat dan memperkuat kapasitas TPA.
Struktur Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi
| Nama Lengkap | Jabatan |
|---|---|
| Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM | Kepala Dinas |
| Kirman Elvianto, SE, Ak, MM | Sekretaris |
| Druman Elvianto, T.M.Ec.Dev | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
| Elfianto Halima, Ak, M.AP | Kepala Sub Bagian Keuangan |
| Ilham Durmanwan, ST, M.Si | Kepala Bidang Tata Lingkungan |
| Milki Alvianto, S.Sos, M.Si | Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup |
| Andrian William, S.IP, M.Si | Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan |
| Putra Chandra, S.Pd, M.Si | Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah |
| Sahrul Mauludin, S.IP | Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat |
| William Elvianto, S.M | Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Wilayah Barat |
| Malvianto Hermun, ST | Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur |
| Chika Andra, Tr.KL | Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Wilayah Timur |
| Mulyanto Nurahto, ST | Kepala UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Retribusi Pelayanan Persampahan |
| Isman Elvianto, S.ST, M.Si | Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT TPA |
| Aldoman Elfianto, SE | Kepala UPT Perlengkapan dan Perbekalan |
| Nurhamtan, S.IP, M.Si | Kepala Sub Bagian TU UPT Perlengkapan dan Perbengkelan |
Alamat Kantor
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi
Jl. Paninjauan, Campago Guguk Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan,
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26121, Indonesia.






