Profil dan Struktur DLH Kota Bukittinggi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembentukan Dinas ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menetapkan DLH sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bukittinggi melalui Sekretaris Daerah. DLH Bukittinggi menjadi motor penggerak dalam pelestarian lingkungan, pengendalian pencemaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam. Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi, dan program Pemerintah Kota Bukittinggi. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, DLH Kota Bukittinggi memiliki beberapa fungsi utama: Melalui fungsi tersebut, DLH Bukittinggi terus berkomitmen mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien, dan partisipatif, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, susunan organisasi DLH Kota Bukittinggi terdiri atas: a. Kepala Dinasb. Sekretariat, yang membawahi: Struktur organisasi ini mencerminkan pembagian kerja yang efektif dalam menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan, pengawasan limbah, serta pengelolaan persampahan di wilayah Kota Bukittinggi. Visi dan Misi Visi:“Terwujudnya Kota Bukittinggi yang Sejahtera, Berakhlakul Karimah, dan Berdaya Saing.” Penjabaran Visi: Misi: DLH Kota Bukittinggi secara langsung mendukung pelaksanaan Misi ke-2, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan pengendalian pencemaran, peningkatan kapasitas lingkungan hidup, dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tujuan dan Strategi Tujuan:Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Bukittinggi. Sasaran: Strategi dan Kebijakan: Struktur Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi Nama Lengkap Jabatan Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM Kepala Dinas Kirman Elvianto, SE, Ak, MM Sekretaris Druman Elvianto, T.M.Ec.Dev Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Elfianto Halima, Ak, M.AP Kepala Sub Bagian Keuangan Ilham Durmanwan, ST, M.Si Kepala Bidang Tata Lingkungan Milki Alvianto, S.Sos, M.Si Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Andrian William, S.IP, M.Si Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Putra Chandra, S.Pd, M.Si Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Sahrul Mauludin, S.IP Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat William Elvianto, S.M Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Wilayah Barat Malvianto Hermun, ST Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Chika Andra, Tr.KL Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Wilayah Timur Mulyanto Nurahto, ST Kepala UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Retribusi Pelayanan Persampahan Isman Elvianto, S.ST, M.Si Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT TPA Aldoman Elfianto, SE Kepala UPT Perlengkapan dan Perbekalan Nurhamtan, S.IP, M.Si Kepala Sub Bagian TU UPT Perlengkapan dan Perbengkelan Alamat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota BukittinggiJl. Paninjauan, Campago Guguk Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan,Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26121, Indonesia. Sumber & Referensi:















